Badan pertimbangan dan pengawasan akademik fakultas dalam penetapan norma serta kebijakan akademik.
Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta membina civitas akademika dan tata kelola fakultas.
Membantu Dekan dalam pelaksanaan pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, serta penjaminan mutu akademik.
Membantu Dekan dalam pengelolaan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, sumber daya manusia, serta kemahasiswaan.
Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan standar mutu akademik internal di tingkat fakultas.
Mengelola fasilitas dan kegiatan praktikum pembelajaran/mengajar bagi mahasiswa calon pendidik.
Memimpin perencanaan, pelaksanaan kurikulum, pengembangan riset, dan operasional program studi.
Mengkoordinasikan pelayanan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga fakultas.
Pelaksana utama Tridharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat).
Melayani administrasi teknis perkuliahan, registrasi, penjadwalan, serta kebirokrasian kemahasiswaan.